PT Winn Appliance Klaim Lisensi AIWA, Larang Peredaran Produk Ilegal
PT Winn Appliance, produsen peralatan dapur merek Winn Gas, menegaskan posisinya sebagai pemegang lisensi resmi merek AIWA di Indonesia melalui surat pemberitahuan tertanggal 30 April 2026. Pernyataan ini ditujukan untuk memperjelas status hukum penggunaan merek tersebut di pasar nasional.
Dalam keterangan tertulisnya, PT Winn Appliance menyampaikan bahwa hak lisensi tunggal atas AIWA berada di bawah kendalinya. Kepastian ini merujuk pada perjanjian lisensi bernomor Ref 26041401 yang berlaku di Indonesia.
"PT Winn Appliance merupakan pemegang lisensi tunggal yang sah atas merek AIWA di Indonesia berdasarkan perjanjian resmi yang berlaku," tegas pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan juga meminta seluruh pihak, mulai dari produsen, agen, importir, hingga individu, untuk tidak lagi menggunakan merek AIWA tanpa izin resmi. Larangan ini berlaku untuk semua jenis produk, baik elektronik maupun non-elektronik.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa yang dapat muncul akibat penggunaan merek tanpa dasar hukum yang jelas. PT Winn Appliance menilai penggunaan ilegal dapat merugikan banyak pihak, termasuk konsumen.
"Kami meminta seluruh pihak yang masih menggunakan merek AIWA tanpa izin untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan menarik produk dari peredaran," lanjut pernyataan itu.
Perusahaan memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak tanggal pemberitahuan untuk menghentikan penggunaan merek dan menarik produk terkait. Batas waktu ini disebut sebagai kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Foto: Arsip Winn Gas. |
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, PT Winn Appliance menyatakan akan mengambil langkah hukum. Tindakan ini akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Apabila tidak dipatuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016," tegas keterangan resmi.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan merek terdaftar tanpa hak untuk barang atau jasa sejenis. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
PT Winn Appliance menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola merek yang tertib di Indonesia. Selain itu, perusahaan ingin memastikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dapat berjalan secara konsisten.
Perusahaan juga menegaskan bahwa pemberitahuan ini bersifat resmi dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mencegah risiko hukum yang lebih besar di kemudian hari.
(rir) Add
as a preferred source on Google
Foto: Arsip Winn Gas.