Wajib Halal Oktober 2026, UMK Lampung Sambut Sertifikat Halal Gratis
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diinisiasi pemerintah mendapatkan sambutan antusias dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Lampung Halal Market 2026 yang dihelat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (26/4).
Program yang menjadi bagian dari percepatan menuju kewajiban bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026 mendatang ini pun sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan kuota lebih dari 1 juta sertifikat halal gratis bagi Usaha Mikro di seluruh Indonesia untuk tahun ini.
Direktur Kemitraan dan Kerja Sama Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH, Fertiana Santy, menyampaikan bahwa kehadiran BPJPH di pusat keramaian merupakan strategi menjemput bola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memastikan negara hadir untuk mempermudah rakyat. Program Sehati dan kuota lebih dari 1 juta sertifikat gratis dari Presiden Prabowo adalah bentuk dukungan konkret agar Usaha Mikro Kecil tidak terhambat aturan, melainkan justru semakin memperkuat daya saingnya di pasar global," kata Fertiana.
Salah satu respons positif datang dari pemilik usaha Cireng Sultan, Lili Agustin Kintiarsih Raharjo. Ia menyebut program Sehati sangat membantu operasional usaha kecilnya dalam membangun kepercayaan konsumen.
"Alhamdulillah, saya mendapatkan sertifikat halal secara gratis dan mudah dengan bantuan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal di Lampung. Ini sangat membantu kami menjaga nama baik merek Cireng Sultan dan menjaga kehalalan bahan yang digunakan agar pembeli semakin percaya," ujar Lili.
Hal senada diungkapkan oleh Ketina, pemilik usaha A Merah Ara (Gula dan Madu). Ia mengaku proses sertifikasi halal gratis yang dilaluinya sangat lancar.
"Sertifikasi ini sangat bermanfaat bagi kami. Saya mengajak pelaku usaha lain yang belum punya untuk segera buat dari sekarang sebelum wajib halal Oktober 2026. Prosesnya sangat mudah dan benar-benar gratis," kata Ketina.
Selain Lili dan Ketina, sejumlah pelaku usaha lain seperti Sarjiyem (Jajanan Anin) dan Ngatiman (Kopi Bubuk TJR) juga telah menerima manfaat dari jalur Self Declare ini, yang membuktikan kehadiran negara dalam mendukung ekonomi kerakyatan di Lampung.
Di antara fokus utama terhadap program gratis, efisiensi juga dirasakan oleh pelaku usaha di jalur reguler (berbayar). Antoni Rahman PA, pemilik Dapur SPPG dari Gunung Sulah, Way Halim, mengaku hanya butuh waktu dua minggu untuk mengurus sertifikatnya.
"Pengurusannya cepat, cuma dua minggu sudah keluar. Ini penting agar sebelum Oktober 2026 nanti, saat ada sidak dari otoritas, dapur kami sudah siap dan memiliki legalitas halal," tutur Antoni.
Dukungan sertifikat halal juga menjadi syarat strategis bagi pelaku usaha untuk terlibat dalam program nasional. Budi Waluyo dari Rumah Potong Hewan (RPH) Atmajaya menegaskan bahwa sertifikat halal kini menjadi syarat mutlak bagi mereka untuk menjadi pemasok (supplier) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, Hendro Lukito, pengusaha minuman herbal rempah asal Metro, menceritakan pengurusan sertifikasinya pernah terhambat hingga delapan bulan. Sedangkan melalui BPJPH Lampung, sertifikatnya terbit dalam waktu 11 hingga 21 hari saja. Berkat sertifikat tersebut, produk rempahnya kini telah menembus pasar Thailand, Malaysia, hingga Singapura.
Acara tersebut diakhiri dengan apresiasi bersama dari puluhan pelaku UMKM yang hadir serta PT Sucofindo Cabang Lampung yang memiliki Lembaga Pemeriksa Halal. Dukungan nyata pemerintah ini diharapkan terus berlanjut guna memperkokoh ekonomi kerakyatan di daerah.
Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Standardisasi Halal BPJPH, dan Tenaga Ahli BPJPH Bidang Kehumasan, M Fariza Y Irawady, Kepala UPT BPJPH Provinsi Lampung, Saluddin serta Dinas Perindustrian Provinsi Lampung.
(rea/rir) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]