ANALISIS

Dilema Pajak Orang Kaya: Rencana Progresif yang Berisiko ke Investasi

Endrapta Ibrahim Pramudhiaz | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 08:21 WIB
Pajak orang super kaya jadi harapan baru menggenjot penerimaan. Namun desain kebijakan, termasuk pengawasan, jadi PR besar agar tak ganggu iklim usaha.
Pajak orang super kaya jadi harapan baru menggenjot penerimaan. Namun desain kebijakan, termasuk pengawasan, jadi PR besar agar tak ganggu iklim usaha. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak dari orang super kaya atau High Wealth Individual (HWI) dinilai tepat.

Rencana itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang diteken Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.

Dalam dokumen itu, DJP mencantumkan rencana penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil bagi kelompok orang super kaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI," tulis keputusan tersebut.

Dokumen tersebut menjelaskan urgensi pembentukan aturan ini untuk memberikan landasan hukum bagi sumber pajak baru sekaligus menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak. Aturan yang menjadi alas hukum pajak orang kaya itu ditargetkan rampung pada 2028.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai rencana memajaki orang super kaya merupakan langkah yang tepat karena dapat mendorong peningkatan rasio pajak Indonesia.

"Pemerintah mencari berbagai cara perluasan objek pajak dan basis pajak. Segala upaya ditempuh sepanjang sesuai aturan agar tax ratio yang sudah ditetapkan di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) itu tercapai," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).

Namun, ia menilai aturan baru sebenarnya tidak terlalu diperlukan karena instrumen yang ada sudah cukup. Yang dibutuhkan adalah pengawasan lebih ketat terhadap wajib pajak super kaya oleh kantor pajak.

Prianto mengatakan pengawasan dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (LTO 4). Kantor pajak tersebut dinilai perlu meningkatkan pengawasan pelaporan pajak orang super kaya, dalam hal ini ketika melaporkan terkait dengan benefit in kind.

Benefit in kind yang dimaksud adalah natura dan kenikmatan atau fasilitas dari kantor yang diterima bukan dalam bentuk uang tunai. Berdasarkan UU HPP dan PMK 66/2023, fasilitas tersebut sudah termasuk sebagai penghasilan.

Ia menilai banyak individu berpenghasilan sangat tinggi yang memperoleh benefit in kind. Nah, kantor Pajak LTO 4 harus mengawasi apakah PPh 21 yang dipotong ada yang terkait dengan objek pajak benefit in kind.

Nantinya, data yang dilaporkan wajib pajak orang super kaya ini dibandingkan dengan PPh 21 yang dilaporkan oleh pemberi kerja.

"Saya melihat pengawasannya akan bisa lebih intensif untuk PPh 21 pemberi kerjanya terkait benefit in kind," ujar Prianto.

Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengapresiasi rencana pajak bagi orang super kaya.

Namun, ia mengingatkan kebijakan ini efektif jika pemerintah benar-benar mengejar kelompok super kaya yang selama ini belum tersentuh. Keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada kemauan politik pemerintah serta regulasi yang jelas.

"Secara filosofis, pajak adalah kontrak sosial. Negara dibolehkan mengambil hak warganya sebatas yang disepakati dalam legislasi. Lebih dari itu namanya perampokan yang dilakukan oleh negara. Itu akan mengganggu iklim investasi dan kepastian berusaha di Indonesia," jelasnya.

Ia pun mendorong kebijakan pajak bagi kelompok super kaya bisa diberlakukan sebelum 2028. Pasalnya, jumlah kelompok berpenghasilan tinggi meningkat seiring menyusutnya kelas menengah, sehingga ketimpangan ekonomi makin melebar.

"Kenapa harus menunggu tahun 2028, mengingat kelompok kaya naik semenjak pandemi lalu? Saya sangat mengapresiasi kebijakan pajak yang progresif mengingat meningkatnya kelas atas, tetapi kelas menegah berkurang, ketimpangan meningkat. Opsi memajaki kelompok super kaya sangat tepat," pungkasnya.

[Gambas:Youtube]

(pta) Add as a preferred
source on Google