DJP Berencana Pajaki Orang Super Kaya, Aturan Ditargetkan Beres 2028
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pajak terhadap orang kaya atau High Wealth Individual (HWI).
Rencana itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang diteken Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Dalam dokumen itu, DJP mencantumkan rencana penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil bagi kelompok wajib pajak HWI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI," tulis keputusan tersebut yang dikutip pada Rabu (22/4).
Dokumen tersebut menjelaskan urgensi pembentukan aturan ini untuk memberikan landasan hukum bagi sumber pajak baru sekaligus menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak.
Selain pengenaan pajak untuk orang super kaya, DJP juga menyiapkan sejumlah regulasi lain.
Ada penyusunan aturan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dengan sistem pemungutan pajak digital luar negeri, penyusunan regulasi pajak karbon, serta mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.
Seluruh regulasi ini, termasuk pengenaan pajak khusus orang kaya, ditargetkan rampung pada 2028.
Ada sejumlah unit penanggung jawab yang terlibat dalam penyiapan peraturan ini, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan I; Direktorat Peraturan Perpajakan II; serta Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
(dhz/pta) Add
as a preferred source on Google