Besok, BNI Siap Kembalikan Dana Gereja Rp28 M yang Digelapkan

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2026 16:07 WIB
BNI pastikan semua dana terkait kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara cair Rabu (22/4).
BNI pastikan semua dana terkait kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara cair Rabu (22/4). (FOTO:Arsip BNI).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan bakal mencairkan semua dana dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4) besok.

Kepastian itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan usai bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Selasa (21/4).

Wahyu yang datang bersama jajaran pada kesempatan itu datang bersama Suster Natalia selaku Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara," ujar Wahyu usai pertemuan.

"Full (Rp28 miliar), sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," imbuhnya.

Wahyu memastikan tak ada kendala dalam proses pencairan atau pengembalian yang akan dilakukan besok.

[Gambas:Youtube]

"Tidak ada, tidak ada," katanya.

Sementara, Suster Natalia pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada DPR dan pemerintah yang telah memberikan atensi dalam kasus tersebut. Dia berharap agar proses pencairan berjalan dengan baik.

"Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi. Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya. Itu dari kami, terima kasih," katanya.

Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian hingga Sabtu (18/4), jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar. Sementara, kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI.

Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

(thr/ins) Add as a preferred
source on Google