58,32 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Reaktivasinya

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2026 14:04 WIB
Peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya nonaktif tetap memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya nonaktif tetap memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ilustrasi. (Arsip BPJS Kesehatan).
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi perhatian setelah sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan pada awal 2026.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan saat ini peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 284,6 juta jiwa atau 99,3 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia.

Namun, sekitar 58,32 juta jiwa di antaranya merupakan peserta nonaktif sehingga perlu dibenahi secara serius oleh jajaran direksi BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta yang terdampak tetap memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali apabila peserta memenuhi kriteria yang ditetapkan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah beberapa waktu silam.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku 1 Februari 2026.

Pembaruan ini bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Syarat Reaktivasi Peserta PBI

Peserta yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya adalah mereka yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI JK dan dinonaktifkan pada Januari 2026. Selain itu, peserta harus masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

Kriteria lain yang menjadi pertimbangan adalah kondisi kesehatan, seperti mengidap penyakit kronis atau berada dalam keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kepesertaan yang telah dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak penonaktifan.

Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Untuk melakukan reaktivasi, peserta perlu mengajukan permohonan melalui dinas sosial setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.

Jika status kepesertaan telah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta harus terlebih dahulu mengajukan pendaftaran ulang ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah data diverifikasi, dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan sebagai dasar pengajuan aktivasi kembali ke BPJS Kesehatan.

Setelah proses reaktivasi selesai, peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit.

Penentuan status dan cara cek kepesertaan

Status "tidak mampu" sebagai syarat utama PBI ditentukan melalui pendataan pemerintah daerah yang diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, disarankan segera menghubungi pihak kelurahan atau desa agar data dimasukkan ke DTKS.

Peserta juga dapat memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, layanan informasi tersedia melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta yang memenuhi syarat dapat kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan.

[Gambas:Youtube]

(del/sfr) Add as a preferred
source on Google