Menaker Tegaskan WFH Swasta Hanya Imbauan, Tak Ingin Ganggu Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi perusahaan swasta hanya bersifat imbauan.
Selain sifatnya imbauan, Yassierli juga sejak awal tak menentukan hari untuk pelaksanaan WFH bagi karyawan swasta, sebagaimana yang berlaku pada PNS. Pemerintah menetapkan PNS WFH setiap Jumat.
"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi WFH, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan," kata Yassierli di kompleks parlemen, Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yassierli, setiap perusahaan memiliki karakteristik dan budaya yang berbeda. Sehingga, kebijakan WFH tersebut tidak bisa digeneralisasi.
Lihat Juga : |
Sejak awal, kata dia, pemerintah juga telah menentukan sektor-sektor yang dikecualikan untuk menerapkan kebijakan WFH, terutama kantor atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan publik.
"Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," ujar Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli mengaku tak ingin kebijakan WFH swasta juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Ia mengatakan kebijakan WFH harus tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Dan dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita," ujarnya.
Kebijakan WFH bagi karyawan swasta tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dia menegaskan hak buruh tidak boleh dipangkas selama perusahaan menjalankan imbauan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," ujar Yassierli.
(thr/pta) Add
as a preferred source on Google