Menhub Bakal Panggil 124 Perusahaan Truk Langgar Aturan saat Lebaran
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akan memanggil 124 pemilik truk angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Lebaran 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran.
Truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol dari 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan memanggil, menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," kata Dudy di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3).
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan mencatat ada 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali.
Kendaraan yang paling sering melanggar adalah milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Bagi para pelanggar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak kembali melakukan pelanggaran.
Pelanggar juga diminta untuk membuat surat pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Dudy belum akan membekukan izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan masih akan menelaah setiap kasus secara rinci sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami harus melihat satu persatu kasusnya tentunya ya, makanya kami nanti akan memanggil mereka," ujar Dudy.
Menurut dia, tingkat kepatuhan perusahaan angkutan barang pada periode arus balik Lebaran meningkat dibandingkan saat arus mudik.
Ia mengklaim publikasi soal perusahaan-perusahaan pelanggar terbukti efektif menekan jumlah pelanggaran.
Dudy memastikan sosialisasi dan penekanan kepada pelaku usaha akan terus dilakukan agar mematuhi aturan pembatasan demi keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Tentu diharapkan para pengusaha bisa memahami maksud dari pembatasan tersebut," ucap Dudy.
Sejak H - 8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi.
Antara lain, Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta - Cikampek, Palikanci, Batang - Semarang, Semarang ABC, Semarang - Solo, Solo - Ngawi, Ngawi - Kertosono, Surabaya - Gempol, Gempol - Pandaan, Gempol - Pasuruan, dan Pandaan - Malang.
"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3).
124 perusahaan pelanggar pembatasan operasional angkutan barang ini berpotensi dibekukan izinnya jika tidak mematuhi sanksi administratif yang sudah diberikan.
(dhz/ins) Add
as a preferred source on Google