Hitung-hitungan Besaran THR PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri 2026
Pemerintah menetapkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan pada 2026.
Besaran THR tersebut dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut dijelaskan THR diberikan kepada aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan komponen dan mekanisme perhitungan yang berbeda sesuai status penerima.
Komponen THR PNS, TNI, dan Polri
Untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara, THR dihitung dari sejumlah komponen penghasilan bulanan.
Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan masing-masing.
Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada nilai komponen penghasilan tersebut yang diterima pada bulan Februari 2026. Selain itu, tunjangan pangan dalam THR dibayarkan dalam bentuk uang, bukan barang.
THR Pensiunan
Sementara itu, bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, besaran THR dihitung berdasarkan jumlah pensiun yang diterima dalam satu bulan.
Artinya, nilai THR pensiunan mengikuti nominal uang pensiun bulanan yang mereka terima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran THR bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS dan PT ASABRI (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri.
Ketentuan Khusus PPPK dan CPNS
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), THR diberikan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Perhitungannya menggunakan rumus (n/12) dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
Sebagai gambaran, PPPK yang mulai bekerja pada 1 Maret 2026 tidak akan menerima THR karena masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebaliknya, PPPK yang mulai bekerja pada 1 Februari 2026 tetap berhak menerima THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional, yakni sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan yang diterima.
Perhitungan ini mengikuti ketentuan masa kerja yang menjadi dasar pemberian THR bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, CPNS menerima THR sebesar 80 persen dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima PNS.
Tunjangan yang tidak dihitung
Tidak semua jenis tunjangan dimasukkan dalam perhitungan THR. Beberapa komponen yang tidak diberikan dalam THR antara lain:
- Insentif kinerja atau insentif kerja
- Tunjangan bahaya atau risiko
- Tunjangan khusus wilayah tertentu
- Tunjangan operasi pengamanan
- Tunjangan khusus guru atau dokter di wilayah tertentu
- Insentif lain yang ditetapkan di luar ketentuan PP tersebut
Dengan demikian, komponen THR hanya berasal dari penghasilan utama yang bersifat tetap.
Aturan jika menerima lebih dari satu THR
Pemerintah juga mengatur mekanisme bagi aparatur negara yang berpotensi menerima lebih dari satu THR. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penerima hanya berhak mendapatkan satu THR dengan nilai paling besar.
Namun jika seseorang berstatus sebagai aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan tertentu, maka yang bersangkutan dapat memperoleh THR dari dua sumber tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
THR Non-ASN di Instansi Pemerintah
Selain aparatur negara, pemerintah juga memberikan THR keagamaan bagi pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan instansi pemerintah.
Besaran THR yang diberikan berupa tambahan honorarium setara satu bulan penghasilan, dengan syarat pegawai tersebut diangkat melalui kontrak kerja atau keputusan pejabat berwenang serta anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja terkait.
Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan pembayaran THR 2026 mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan tenaga pendukung di lingkungan instansi pemerintah, dengan besaran yang mengikuti struktur penghasilan masing-masing.
(del/sfr)