Apakah Nominal THR PNS dan PPPK Beda?
Identik membawa berkah, momentum Ramadan kerap dikaitkan dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut selalu dinanti para pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), PPPK hingga pekerja swasta pada umumnya.
Lalu, apakah nominal THR PNS dan PPPK Beda?
Untuk PNS, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan THR 2026 untuk PNS, TNI dan Polri sudah ada dan siap dicairkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (aturan) sedang diproses, sebentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Adapun dana yang disiapkan bendahara negara untuk THR PNS 2026 adalah Rp55 triliun. Purbaya juga mengatakan rencana distribusi THR PNS adalah pekan pertama Ramadan 2026.
"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/2).
Sementara itu, mengacu pada Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi untuk memperoleh THR. Di mana dalam PP tersebut disampaikan bahwa penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Apakah Nominal THR PNS dan PPPK Beda?
Ketentuan nominal THR PNS diperkirakan tidak jauh berbeda dengan perhitungan tahun lalu. Itu merujuk PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Sebagai gambaran, berdasarkan PP tersebut, Pasal 9 ayat 2 disampaikan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri dari beberapa poin.
Diantaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam sebulan. Tambahan diberikan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Adapun THR dan gaji ketiga belas PPPK berlaku ketentuan seperti PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu.
Selanjutnya, untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender, tidak diberikan THR. Ketentuan terakhir, PPPK dengan masa kerja kurang dari sebulan sejak tanggal yang ditentukan, tidak diberikan gaji ketiga belas.
(ins/sfr)