Berapa Biaya yang Dikeluarkan LPDP untuk Satu Penerima Beasiswa?

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2026 17:20 WIB
Berikut rincian dana yang harus dikeluarkan LPDP untuk membiayai satu penerima beasiswa.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menjadi sorotan usai viral unggahan video akun @sasetyanigtyas yang ternyata adalah alumni penerima beasiswa. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menjadi sorotan usai viral unggahan video akun @sasetyanigtyas yang ternyata adalah alumni penerima beasiswa. Begitu juga dengan suaminya yang saat ini menempuh pendidikan S3 dari beasiswa LPDP.

Hal itu menarik perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan akan memberikan sanksi penarikan biaya hingga bunga yang sudah dikeluarkan LPDP untuk membiayai pendidikan suaminya.

"Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan yang bersangkutan dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari, Senin (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu berapakah dana yang harus dikeluarkan LPDP untuk membiayai satu penerima beasiswa?

Berdasarkan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025, ditetapkan bahwa awardee LPDP berhak menerima Dana Studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama LPDP.

Durasi pembiayaan Penerima Beasiswa disesuaikan dengan masa studi sebagaimana tercantum pada dokumen Letter of Guarantee (LoG).

Berikut komponen dana beasiswa yang harus dirogoh LPDP:

Dana Pendidikan

a. Dana SPP (Tuition Fee): nilainya berbeda sesuai dengan tagihan kampus masing-masing. Prosesnya dana dikirim langsung LPDP ke pihak universitas.

b. Dana Pendaftaran: dana pendaftaran juga disesuaikan dengan masing-masing kampus pilihan penerima beasiswa. Dana ini dibayarkan satu kali setelah awarde diterima di kampus yang dituju.

c. Dana Tunjangan Buku: Rp10 juta per tahun.

d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi:
-Rp30 juta untuk penelitian tesis yang tidak menggunakan laboratorium.
-Rp50 juta untuk penelitian tesis yang menggunakan laboratorium.
-Rp120 juta untuk penelitian disertasi yang tidak menggunakan laboratorium,
-Rp150 juta untuk penelitian disertasi yang menggunakan laboratorium.

e. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional Internasional:
-Rp5 juta bila seminar/konferensi internasional diselenggarakan di negara yang sama dengan perguruan tinggi tempat studi.
-Rp15 juta bila seminar/konferensi internasional diselenggarakan di luar negara perguruan tinggi tempat studi.

f. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional: Rp15 juta - Rp25 juta yang diberikan satu kali selama masa studi untuk program magister dan dokter spesialis, dan dua kali bagi program doktoral.

Biaya Pendukung

a. Dana Transportasi: Disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan dan transportasi umum yang dipilih di negara tempat kampus berada.

b. Dana Aplikasi Visa: Diberikan sesuai kebutuhan visa pelajar, termasuk pembayaran aplikasi residence permit selama durasi masa studi.

c. Dana Asuransi Kesehatan: maksimal Rp29 juta.

d. Dana Kedatangan: Besarannya ditentukan maksimal 2 kali nominal Dana Hidup Bulanan lokasi tujuan studi dan berlaku bagi Penerima Beasiswa.

e. Dana Hidup Bulanan: nilainya disesuaikan dengan lokasi kota dan negara dimana perguruan tinggi berada. Misalnya, jika penerima beasiswa kuliah di London, Inggris, maka dana hidup bulannya 1.900 poundsterling per orang.

f. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure): merupakan biaya transportasi kepulangan atau biaya lainnya yang dibutuhkan apabila terjadi kondisi Penerima Beasiswa, misalnya meninggal dunia, sakit kronis dan bencana baik alam maupun sosial.

g. Dana Lomba Internasional
-Keikutsertaan bersifat individu maksimal Rp30 juta
-Keikutsertaan bersifat kelompok maksimal Rp100 juta

h. Dana Tunjangan Keluarga: diberikan kepada paling banyak 2 orang anggota keluarga dengan besaran masing-masing sebesar 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Penerima Beasiswa.

i. Insentif Kelulusan: diberikan sebesar 50 persen dari jumlah Dana Hidup Bulanan pada durasi studi yang masih tersisa sesuai ketentuan LPDP.

j. Dana Ujian Keterampilan: diberikan maksimal Rp5 juta.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)