OJK Bakal Rilis Aturan Influencer Saham, Tukang Pom-pom Bisa Didenda

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2026 12:35 WIB
OJK segera merilis aturan yang memperketat pengawasan terhadap influencer saham. Praktik pom-pom saham gorengan bakal dikenai sanksi.
OJK segera merilis aturan yang memperketat pengawasan terhadap influencer saham. Praktik pom-pom saham gorengan bakal dikenai sanksi. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis Peraturan OJK (POJK) yang memperketat pengawasan terhadap influencer saham dalam penyebaran informasi, termasuk praktik manipulasi harga melalui promosi alias pom-pom saham tertentu.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki mengatakan aturan tersebut akan memberikan sanksi kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian.

Kiki menerangkan peraturan yang telah masuk tahap finalisasi tersebut akan berfokus dalam mengatur aktivitas di industri keuangan digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," ungkap Friderica usai acara launching Pusat Inovasi Digital Indonesia di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (23/2).

Kiki menjelaskan saat ini pengawasan influencer untuk sektor saham baru diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, termasuk sanksi bagi influencer yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

UU tersebut digunakan untuk menindak kasus goreng saham atau manipulasi harga saham, seperti sejumlah kasus yang telah diungkap OJK sebelumnya.

"Yang kayak kemarin, saham. Itu dia melakukan pom-pom (goreng saham) dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," terang Kiki.

Sementara itu, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan POJK terkait ditargetkan selesai pada Semester I tahun ini dan berharap influencer dapat mematuhi peraturan tersebut.

"Jadi kebetulan sekarang di tahun ini kita targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait dengan pihak yang menyebarkan informasi. Nah dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer tadi," ujar Hasan.

"Semester 1 (POJK influencer), karena sudah kita lakukan pembahasan di forum RDK bahkan, untuk draft atau konsep peraturannya," jawabnya saat ditanya kapan peraturan tersebut rampung.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)