Kadin Minta Prabowo Batalkan Impor Ratusan Ribu Pikap India
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana mengimpor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin mengatakan impor ratusan ribu pikap dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri dan tidak menggerakkan perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
BUMN Agrinas Pangan Nusantara sebelumnya dikabarkan akan mengimpor 105 ribu kendaraan niaga dari India tahun ini. Agrinas merupakan pelaksana utama pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ditunjuk pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Agrinas berencana mengimpor ratusan ribu unit kendaraan dari India guna mendukung operasional Kopdes Merah Putih.
Impor tersebut terdiri dari 35.000 unit mobil pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Hingga saat ini, sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.
Menurut Saleh, keputusan mengimpor mobil dari India tidak sejalan dengan visi dan program hilirisasi dan industrialisasi yang dijunjung pemerintahan Prabowo. Pasalnya, industri otomotif nasional sendiri sanggup menyediakan mobil yang dibutuhkan Kopdes Merah Putih.
"Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh," kata Saleh.
Ketua Umum Gaikindo Putu Juli Ardika telah menegaskan industri otomotif nasional sebetulnya memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Gaikindo bersama industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM) mampu memproduksi kendaraan sesuai kriteria yang dibutuhkan, meski diperlukan waktu untuk menyesuaikan jumlah dan spesifikasi.
Lebih lanjut, menurut Saleh, kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri.
Kemendag sementara itu membebaskan impor kendaraan bermotor. Dalam Permendag, mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas).
Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
Artinya, dari sisi administrasi perdagangan, impor mobil dalam jumlah besar tetap diperbolehkan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan.
"Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri," ujar Saleh.
Saleh meminta agar kebijakan perdagangan ini tidak berdiri sendiri. Ia meminta pemerintah menguatkan kapasitas produksi nasional, alih-alih memperbesar ketergantungan impor.
Menurutnya, impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.
Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen fiskal dan pengadaan untuk mendorong partisipasi pabrikan dalam negeri tanpa harus melanggar prinsip perdagangan terbuka. Dengan cara itu, kata Saleh, program Kopdes Merah Putih bukan hanya memperkuat logistik desa, tetapi sekaligus menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.
"Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi," tutur Saleh.
(blq/end)[Gambas:Video CNN]

