Taspen dan RSUD Kapuas Teken Kerja Sama Perkuat Program JKK
PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Palangka Raya resmi menjalin kerja sama dengan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas terkait pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Senin (9/2) di Aula Manajemen RSUD Kapuas, Jalan Tambun Bungai No. 16, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan program JKK, khususnya dalam pemberian jaminan perawatan bagi peserta Taspen yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Branch Manager PT Taspen (Persero) KC Palangka Raya, Muchlis Herdian, dan Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr. Delianae. Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran manajemen dan staf rumah sakit serta tim dari PT Taspen KC Palangka Raya.
Melalui kolaborasi ini, peserta Taspen yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memperoleh layanan medis secara terjamin dan terkoordinasi di RSUD Kapuas.
Program JKK sendiri mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, berupa pembiayaan perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat.
Pengelolaan Program JKK oleh Taspen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 66 Tahun 2017.
Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak berharap layanan kepada peserta Taspen di wilayah Kapuas dan sekitarnya semakin cepat, tepat, dan terintegrasi.
(ory/ory)[Gambas:Video CNN]