Hak Jawab Taspen soal Rapel Pensiun 2025: Belum Ada Peraturan Baru
PT Taspen (Persero) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan CNN Indonesia berjudul "Taspen Pastikan Rapel Gaji Pensiun 2025 Cair Penuh, Tak Ada Potongan" yang tayang pada 10 Februari 2026.
Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan hingga kini belum terdapat pembaruan dari pemerintah.
Peraturan tersebut merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," ujar Henra.
Taspen menegaskan pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.
Taspen menyatakan akan terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Taspen turut mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel pensiun. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan pensiun.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 1500-919, kanal media sosial resmi Taspen, serta situs www.taspen.co.id.
(rea/rir)[Gambas:Video CNN]