BI Telusuri Temuan Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi

CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2026 14:49 WIB
Bank Indonesia (BI) tengah menelusuri temuan cacahan uang kertas rupiah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bank Indonesia (BI) tengah menelusuri temuan cacahan uang kertas rupiah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ilustrasi. (Foto: Dok.Pribadi/Rido S via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) tengah menelusuri temuan cacahan uang kertas rupiah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penelusuran dilakukan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan potongan uang rupiah di lokasi tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta di lapangan serta menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/2).

Ramdan menegaskan dalam pengelolaan uang rupiah, BI memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan atas uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, cacat, rusak, maupun yang telah ditarik dari peredaran.

"Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah," kata Ramdan.

Ia menjelaskan proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor BI dengan prosedur dan pengawasan yang ketat sebelum limbahnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah.

"Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Selain itu, BI juga menerapkan pengelolaan limbah berkelanjutan. Sejak 2023, BI secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product dalam pengelolaan limbah racik uang kertas.

Implementasi waste to energy dilakukan melalui pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, sementara waste to product antara lain mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali.

Sebelumnya, cacahan uang kertas pecahan Rp2.000, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu ditemukan di TPS liar di Kabupaten Bekasi. Penemuan tersebut bermula dari laporan dugaan pembuangan limbah medis.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ditemukan limbah medis. Di lokasi justru ditemukan plastik kuning berisi sampah sayuran dan cacahan uang kertas yang dikonfirmasi sebagai uang asli.

DLH Kabupaten Bekasi saat ini masih menelusuri pihak yang membuang potongan uang tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)