Turuti Mau MSCI, OJK Beber Rincian 27 Sub Tipe Klasifikasi Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan rincian 27 sub tipe klasifikasi investor baru yang semula hanya berjumlah sembilan klasifikasi.
Klasifikasi ini ditargetkan berlaku di pasar modal Indonesia pada Februari ini.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan klasifikasi baru tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi yang lebih granular.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hal ini juga merupakan perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dipenuhi oleh OJK.
"Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu Index Provider Global, yaitu MSCI. Nanti, diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Hasan memastikan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait klasifikasi tersebut kepada para anggota bursa dan pelaku pasar modal Indonesia.
Ia pun menyebut perluasan sub tipe klasifikasi investor tersebut juga akan mencakup rekap terkait klasifikasi berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya.
"Nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi. Itu nanti untuk dasar jika dipertimbangkan mau diikutkan atau tidak, dalam rangka perhitungan indeksnya," jelasnya.
Kemudian, Hasan mengungkapkan OJK dan self regulatory organizations (SRO) telah menyampaikan klasifikasi data investor terbaru tersebut kepada MSCI dengan jelas.
"Yang penting kan buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan diikutkan atau tidak," ujar Hasan.
Lebih lanjut, ia menegaskan hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dan SRO dengan penyedia indeks global MSCI Senin (2/2) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, OJK dan SRO berkomitmen untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia melalui pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen dan penerapan klasifikasi investor yang lebih granular menjadi 27 sub tipe investor.
"Hari ini yang dilakukan adalah OJK bersama Bursa dan KSEI telah mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab keseluruhan concern dan isu yang terkait dua hal (terkait transparansi dan peningkatan free float)," terangnya.
Berikut rincian 27 sub tipe klasifikasi investor terbaru:
1. Private equity (ekuitas swasta)
2. Trustee bank (bank penitipan)
3. Venture capital (modal ventura)
4. Government (pemerintah)
5. Sovereign wealth fund (dana kekayaan negara)
6. Investment advisors (penasihat investasi)
7. Brokerage firms (perusahaan pialang)
8. Private bank (bank swasta)
9. Investment fund selling agent (agen penjualan dana investasi)
10. State owned enterprises (BUMN)
11. Permanent establishment (perusahaan tetap)
12. Limited partnership (CV)
13. Firm (firma)
14. Peer to peer lending (fintech pendanaan bersama)
15. Sole proprietorship (usaha perseorangan)
16. State owned company (perusahaan milik negara)
17. Public corporate (PT)
18. Social organizations (organisasi kemasyarakatan)
19. Central bank (bank sentral)
20. Diocese (keuskupan)
21. Conference (konferensi)
22. Congregation (kongregasi)
23. Cooperatives (koperasi)
24. International organization (organisasi internasional)
25. Political parties (partai politik)
26. Partnership (kemitraan)
27. Educational institution (institusi pendidikan)