Mahendra Siregar soal Pengunduran Diri dari OJK: Bentuk Tanggung Jawab
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tiga nama pejabat mengundurkan diri dari posisinya, Jumat (30/1). Salah satu yang mundur adalah Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar
Pengunduran diri tersebut menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachmanyang mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat Pagi.
Selain Mahendra, dua pejabat OJK lainnya kompak mengundurkan diri. Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
"Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," tulis keterangan resmi OJK, Jumat (30/1) malam.
OJK menegaskan proses pengunduran diri Mahendra Cs ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Hal itu guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
"Ketua DK OJK, KE PMDK dan DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatanya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dua kali anjlok 8 persen pada perdagangan Rabu (27/1) dan Kamis (29/1). Alhasil, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan membekukan sementara perdagangan saham (trading halt) dua hari berturut-turut.
Itu dipicu keputusan MSCI untuk membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia, Rabu (28/1). Kebijakan itu mencakup pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI, serta tidak adanya kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks.
(ins)