Respons Usul Beli Dibatasi, ESDM Kaji Kebutuhan LPG 3 Kg per KK
Kementerian ESDM tengah mengkaji kebutuhan LPG 3 kilogram (kg) per rumah tangga setelah PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK).
Kajian tersebut dilakukan dengan mengacu pada data konsumsi riil masyarakat.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan perhitungan kebutuhan LPG 3 kg dilakukan berdasarkan rata-rata konsumsi mingguan rumah tangga. Dari data sementara, kebutuhan LPG 3 kg umumnya berada di kisaran satu tabung per rumah tangga setiap pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan memperhitungkan dalam seminggu itu berapa kebutuhan rata-rata. Kalau kebutuhan rata-rata kan biasanya per rumah tangga itu kan sekitar satu tabung per minggu," ujar Yuliot ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak serta-merta menetapkan angka pembatasan, melainkan terlebih dahulu melihat rekam jejak konsumsi masyarakat. Data tersebut tercatat dalam sistem distribusi LPG yang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Ini kita lihat itu track record yang ada, ya karena itu kan juga ada sistem ini yang mencatat yang disiapkan oleh Pertamina. Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang riil ini, ya kira-kira berapa ini ya. Jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat, itu nanti akan dipenuhi," katanya.
Terkait usulan batas maksimal 10 tabung per bulan per KK, Yuliot menegaskan angka tersebut belum diputuskan. Menurutnya, penetapan kebijakan masih menunggu hasil analisis data konsumsi berdasarkan kelompok masyarakat.
"Enggak, ini, kita lihat itu berdasarkan data rata-rata. Ini berdasarkan desil, itu kan ada desil 1 sampai 4. Ini berapa ini konsumsi mereka. Ya kemudian untuk desil 5 sampai 8 berapa, ya kemudian 9 sampai 10 itu berapa," jelasnya.
Yuliot menambahkan, LPG 3 kg sebagai barang bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4. Karena itu, pemerintah akan memastikan kebijakan pembatasan selaras dengan sasaran penerima subsidi.
"Itu ya seharusnya, itu kan untuk LPG bersubsidi ini kan untuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin itu kan berada di desil 1 sampai 4," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah masih mengoordinasikan berbagai basis data, mulai dari data Badan Pusat Statistik (BPS), data kelistrikan, hingga data pembelian LPG. Seluruh data tersebut akan dianalisis sebagai dasar penetapan kebijakan ke depan.
"Seluruh data itu akan dianalisis untuk penetapan kebijakan," pungkas Yuliot.
(ldy/sfr)