Pemerintah Belum Putuskan Pengelola Baru Tambang Emas Martabe
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah belum memutuskan siapa yang akan mengelola tambang emas Martabe yang ada di Sumatra Utara.
Izin pengelola sebelumnya dicabut karena dinilai menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu BUMN baru Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) bakal menggarap tambang yang sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu belum (diputuskan akan digarap Perminas). Ini akan dibahas itu antar kementerian, itu bagaimana keputusannya," ujar Yuliot ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1).
Menurut Yuliot, pembentukan Perminas bukan untuk mengelola lahan tambang emas Martabe. Tujuannya adalah untuk menangani mineral kritis yang ada di dalam negeri.
"Ini pertambangan mineral nasional itu kan fokusnya tempo hari itu adalah untuk mengelola critical mineral dan juga mineral radioaktif yang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kebutuhan pembangunan dan juga yang terkait dengan industri strategis di dalam negeri. Jadi, itu ide dasarnya," katanya.
Adapun penanganan pertambangan emas atau lainnya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di mana ada ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan.
Namun, ia tidak menampik ada kemungkinan Perminas bisa menggarap atau mengelola tambang yang disita pemerintah karena dianggap tidak memenuhi ketentuan perundangan.
"Jadi ada penanganan melalui mekanisme badan layanan usaha yang dimungkinkan itu nanti dikelola oleh BUMN atau ini badan usaha yang dibentuk khusus untuk penanganan kegiatan-kegiatan pertambangan tadi," jelasnya.
Sementara itu, meski Perminas adalah BUMN, ia menekankan izinnya ada di ESDM. Oleh sebab itu, penugasannya akan melalui persetujuan Menteri ESDM.
"Jadi kan tetap itu PT kan, PT Perminas. Itu kan statusnya sebagai BUMN. Walaupun BUMN itu perizinannya tetap itu ada di Kementerian ESDM," pungkasnya.
(ldy/sfr)