Kementrans Percepat Sertifikasi Lahan 8.052 Keluarga Transmigran

Kementrans | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2026 14:45 WIB
Pemerintah percepat penyelesaian status lahan transmigrasi untuk 17.655 bidang tanah, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan ribuan keluarga.
Foto: Kementrans
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mempercepat penyelesaian status lahan transmigrasi yang selama puluhan tahun membuat ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian.

Kementerian Transmigrasi memastikan sebanyak 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang selama ini tercatat berada di kawasan hutan akan segera dituntaskan status hukumnya agar dapat diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM).

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, persoalan lahan transmigran bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut masa depan ekonomi dan rasa aman keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada keluarga yang sudah tinggal 20 sampai 30 tahun, tapi tanahnya belum bisa dipastikan hukumnya. Ini yang sedang kita akhiri," kata Iftitah usai Rapat Kerja dengan Pansus Reforma Agraria DPR RI, Selasa (21/1).

Ketidakpastian status lahan selama bertahun-tahun membuat ribuan transmigran kesulitan mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Padahal, kata Iftitah, kepemilikan SHM menjadi kunci bagi transmigran untuk memperkuat ekonomi keluarga dan meningkatkan taraf hidup.

"Kami tidak ingin transmigran terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Sertipikat adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi hak warga," ujarnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah membagi penanganan ke dalam beberapa skema. Sebanyak 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya diselesaikan melalui skema perhutanan sosial dengan jangka waktu hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun lokasi yang status lahannya sudah bersih akan segera diterbitkan Sertipikat Hak Milik. Iftitah menegaskan, negara tidak boleh membebani rakyat atas persoalan yang bukan mereka ciptakan.

"Mereka ditempatkan oleh negara. Jadi negara yang harus membereskan. Kita dorong agar proses ini dibebaskan dari berbagai pungutan seperti PSDH, DR, dan PNBP lainnya," tegasnya.

Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI, Saan Mustopa, menilai persoalan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan permukiman dan transmigrasi merupakan salah satu sumber ketimpangan struktural di pedesaan dan harus diselesaikan secara menyeluruh.

Ia mendorong seluruh mitra Pansus untuk bersama-sama memetakan objek reforma agraria, mempercepat penerapan kebijakan satu peta (one map policy).

"Kami juga mendorong mitra pansus untuk mengoptimalkan kerja sama yang sudah berjalan sekaligus berkomitmen dalam rangka mensinergikan pembangunan desa yang stausnya berada di dalam kawasan hutan," tegas Saan.

Sementara Wakil Koordinator Pansus, Titiek Soeharto menekankan, kawasan transmigrasi yang telah puluhan tahun dihuni tidak boleh terus berada dalam status abu-abu dan harus segera diberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut Iftitah menambahkan, pemerintah optimistis, percepatan sertifikasi lahan ini tidak hanya mengakhiri masalah lama, tetapi juga akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru di kawasan transmigrasi.

"Ini bukan sekadar membereskan peta, tapi mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga dan membuka jalan bagi mereka untuk tumbuh lebih sejahtera," tutup Iftitah.

(ory/ory)


[Gambas:Video CNN]