Menpan RB Beri 'Update' Wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini

CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2026 19:35 WIB
Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2026.
Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2026. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini menyampaikan pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2026.

Rini mengungkapkan pihaknya telah bersurat dan bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peluang penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN). 

Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya. Karena kan sudah diperintahkan di Perpres 79 (Perpres 79/2025). Aku sudah bilang tadi, saya sudah bersurat ke menteri keuangan, saya sudah bertemu juga, sekarang kami sudah mengkaji," ujar Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Dalam Perpres 79/2025, penyesuaian belanja pegawai, termasuk gaji ASN, menjadi salah satu agenda kebijakan pemerintah.

Namun, keputusan final tetap berada di tangan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran negara. Rini sebelumnya juga sudah menegaskan pembahasan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan apakah kenaikan gaji PNS akan direalisasikan pada 2026.

"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan menteri keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) lalu.

Purbaya sebelumnya menyatakan kenaikan gaji PNS pada 2026 akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan arah perekonomian nasional. Pemerintah masih menunggu evaluasi ekonomi sebelum masuk ke pembahasan belanja pegawai.

"Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu silam.

Menurut Purbaya, pemerintah masih memerlukan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat arah ekonomi nasional secara lebih jelas sebelum membahas kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja negara.

"Habis itu mungkin kuartal kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," ujarnya.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024 sebesar 8 persen pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut: Golongan I Rp1,68 juta-Rp2,90 juta, Golongan II Rp2,18 juta-Rp4,12 juta, Golongan III Rp2,78 juta-Rp5,18 juta, dan Golongan IV Rp3,28 juta-Rp6,37 juta.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)