Menpan RB Jamin Gaji dan Tunjangan ASN Terimbas Banjir Tetap Dibayar

CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2026 14:34 WIB
Menpan RB Rini Widyantini memastikan gaji pokok dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak bencana banjir tetap dibayarkan penuh.
Menpan RB Rini Widyantini memastikan gaji pokok dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak bencana banjir tetap dibayarkan penuh. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini memastikan gaji pokok dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak bencana banjir tetap dibayarkan penuh.

Kebijakan tersebut diberikan menyusul dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tidak hanya merusak hunian, tetapi juga menimbulkan korban jiwa di kalangan ASN.

"Kami ingin menjamin gaji pokok dan tunjangan tetap dibayarkan," ujar Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan yang telah disesuaikan dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tercatat terdapat 1.419 laporan kerusakan hunian dan material yang dialami ASN.

Selain itu, hasil pendataan BKN menunjukkan 10 ASN meninggal dunia dan sembilan ASN menjalani perawatan kesehatan akibat bencana.

Korban jiwa ASN tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh sebanyak empat orang meninggal dunia, Sumatra Utara empat orang meninggal dunia dan sembilan orang dirawat, serta Sumatra Barat dua orang meninggal dunia.

Kerusakan paling banyak dilaporkan berupa rumah kebanjiran, kendaraan terendam, kerusakan perabotan, serta kerusakan peralatan elektronik.

Rini menyampaikan pihaknya telah meminta BKN melakukan langkah-langkah dukungan terhadap ASN terdampak, terutama pada aspek administrasi kepegawaian.

"Untuk ASN terdampak tentunya, kami sudah meminta BKN untuk melakukan langkah-langkah dukungan terhadap ASN yang terdampak terutama untuk administrasi kepegawaian," kata Rini.

Selain menjamin pembayaran gaji pokok dan tunjangan, pemerintah juga memberikan sejumlah kebijakan penyesuaian kinerja dan jam kerja.

"Kemudian pengolahan kinerja ASN, termasuk juga fleksibilitas dalam dispensasi untuk penyesuaian jam kerja dan pelaksanaan jam kerja," ujarnya.

Dalam paparan kebijakan, pemerintah memastikan penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok tetap dibayarkan secara penuh. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) diupayakan tetap dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dari sisi administrasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan jenjang jabatan tetap diproses, serta penggunaan dokumen digital dioptimalkan.

Pemerintah juga menyiapkan perlindungan bagi ASN korban bencana. Untuk ASN yang meninggal dunia atau dinyatakan hilang, keluarga berhak menerima pensiun janda atau duda serta santunan kematian. Sementara ASN yang mengalami cacat diberikan tunjangan cacat seumur hidup.

"Terkait manfaat dan perlindungan ASN yang meninggal dunia, yang mengalami cacat dan lain sebagainya," ujar Rini.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)