Fakta-fakta Dugaan Penipuan Rp2,4 T di PT Dana Syariah Indonesia
Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan atau fraud.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan DSI melakukan kecurangan dengan delapan modus.
Salah satunya, skema ponzi alias menggunakan dana penjaminan atau lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-faktanya;
Lihat Juga : |
1. Total kerugian
Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang dilakukan PT DSI menyebabkan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Proyek fiktif itu, kata dia, dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," jelasnya pada saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1).
PPATK menyebut skema penipuan ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
2. Makan 15 ribu korban
Bareskrim Polri menyebut total korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang.
Ade Safri menyebut belasan ribu korban itu menjadi korban penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15 ribu lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1).
3. Terendus sejak Oktober 2025
OJK sudah mengindikasi adanya fraud atau kecurangan dalam seluruh kegiatan perusahaan pinjol PT DSI sejak Oktober 2025 dan langsung melaporkan ke Bareskrim.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan indikasi ditemukan setelah melakukan pemeriksaan langsung.
"Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud. Oleh karena itu 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," ujar Agusman dalam Rapat Komisi III, DPR RI, Kamis (15/1).
Tak hanya itu, sebelum lapor ke Bareskrim, OJK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI dan pihak yang terafiliasi.
4. Tersangka segera ditetapkan
Ade Safri mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar dengan salah satu modus skema ponzi tersebut.
Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT DSI pada Jumat (23/1) sore imtil mengumpulkan alat bukti.
"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," jelasnya.
5. Pakai 8 modus
Agusman merinci, ada delapan modus yang dilakukan perusahaan sehingga terindikasi fraud.
Pertama, DSI menggunakan data borrower rill untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk membeli dana baru.
Kedua, perusahaan pinjol tersebut mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.
Ketiga, perusahaan menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut bergabung.
"Jadi, lender dari dalam sendiri yang memancing," kata Agusman.
Keempat, menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan dana lender.
Kelima, menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain atau dikenal sebagai skema ponzi.
Ketujuh, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet, dan melakukan pelaporan tidak benar. Terakhir, melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi penyelenggara yang sesungguhnya, kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat.