Kemnaker Ungkap Alasan Aceh Tak Tetapkan UMP 2026

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2025 12:13 WIB
Kemnaker menjelaskan alasan Provinsi Aceh tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan tetap menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya.
(Foto: iStock/Jaka Suryanta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan alasan Provinsi Aceh tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan tetap menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang tengah terdampak bencana, sehingga situasinya dinilai berbeda dibandingkan sejumlah provinsi lain.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan tingkat keparahan bencana yang dialami Aceh menjadi faktor pembeda dibandingkan daerah lain yang juga terdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukankah kita semua paham bahwa bencana di Aceh lebih parah ya dari Sumbar dan Sumut?" ujar Indah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/12).

Ia menjelaskan meskipun Sumatera Barat dan Sumatera Utara juga menghadapi bencana, kondisi Aceh dinilai lebih berat sehingga memerlukan kebijakan khusus dalam penetapan upah minimum.

Dari sisi regulasi, Indah menyebut kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

"Mengacu pada UU 6/2023 Pasal 88F," tambah Indah.

Dalam Pasal 88F UU Cipta Kerja disebutkan dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dari formula umum.

Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran dalam penetapan UMP di daerah dengan kondisi khusus, termasuk wilayah yang terdampak bencana.

Sementara itu, Pasal 88D UU yang sama mengatur upah minimum pada prinsipnya dihitung menggunakan formula tertentu dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adapun Pasal 88E menegaskan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi juga menjelaskan kondisi bencana menjadi pertimbangan utama Pemerintah Provinsi Aceh untuk tidak menetapkan UMP baru pada 2026.

"Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu," ujar Cris, Senin (29/12), melansir CNBC Indonesia.

Selain Aceh, Kemnaker mencatat Papua Pegunungan juga belum menetapkan UMP 2026 secara final. Hingga kini, penetapan upah minimum di wilayah tersebut masih menunggu keputusan kepala daerah.

Di luar dua wilayah tersebut, proses penetapan UMP 2026 secara nasional pada umumnya telah rampung. Mayoritas provinsi telah menetapkan besaran upah minimum untuk tahun depan.

Secara keseluruhan, dari 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Rekapitulasi menunjukkan DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional sebesar Rp5.729.876 per bulan, sementara UMP terendah tercatat di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386.

Dari sisi kenaikan, Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan UMP tertinggi, yakni sebesar 9,08 persen atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP dan tetap menggunakan besaran yang sama seperti 2025.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER