Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal kecelakaan maut Bus Cahaya Trans yang merenggut 16 nyawa di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang Jawa Tengah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkap bus tersebut dinyatakan tidak laik jalan berdasarkan penelusuran oleh Kemenhub.
Selain itu, ia juga menyebut bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun antarkota antarprovinsi (AKAP) dalam aplikasi MitraDarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga menemukan data bukti lulus uji atau (BLU-e), yakni uji berkala kendaraan tersebut terakhir pada 3 Juli 2025 serta hasil ramp check pada 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
"Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," ujar Aan, Senin (22/12) dikutip Detikfinance.
Kendati demikian, Aan meminta seluruh perusahaan bus wajib untuk mengoperasikan armada yang memenuhi syarat teknis kelaikan jalan, melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinan, serta mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
Kemudian, ia juga menegaskan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan adanya pengemudi cadangan, dan pengemudi wajib menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.
Pihaknya pun menyampaikan duka cita atas insiden maut yang terjadi saat libur Natal dan Tahun Baru ini.
"Turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah," ujar Aan.
(fln/sfr)