Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sangat yakin tak akan ada demo buruh untuk memprotes penetapan rumus Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keyakinan ini muncul karena besaran alfa dalam perhitungan UMP lebih besar dari tahun ini sebesar 0,1-0,3 poin menjadi 0,5-0,9 poin. Sementara, formulasinya tetap yakni menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
"Nggak, saya nggak percaya (akan ada demo), saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk pengumuman besaran kenaikan UMP oleh kepala daerah yang ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.
"Insya Allah ini suatu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kebijakan dari Pak Presiden, kita akan kawal dan kita akan siapkan, tadi semangatnya adalah buruhnya sejahtera dan kemudian industrinya tetap tumbuh," jelasnya.
Yassierli mengatakan penyusunan rumusan UMP 2026 sudah mempertimbangkan masukan dan aspirasi buruh hingga pelaku usaha. Oleh sebab itu, ia yakin tak akan ada protes ke depannya.
"Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak dan akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar, teman-teman sudah tahu dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP pengupahan tersebut," imbuhnya.
Yassierli berharap PP terbaru ini nantinya betul-betul bisa memberikan keadilan bagi buruh dan pelaku usaha.
"Dan semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," pungkasnya.
Dalam PP terbaru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Saat ini, PP tersebut tengah menunggu diundangkan dan dirilis ke publik.
Khusus untuk UMP 2026, gubernur diberikan waktu satu pekan menetapkan besaran kenaikan upah atau paling lambat 24 Desember 2025.
(ldy/pta)