Purbaya Blak-blakan UU Ciptaker Bikin Kantong Negara Boncos Rp25 T

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2025 14:13 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menekan penerimaan negara dari sektor batu bara.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menekan penerimaan negara dari sektor batu bara. (CNN Indonesia/ Dela Naufalia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menekan penerimaan negara dari sektor batu bara.

Menurut Purbaya, perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) menyebabkan pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.

"Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan meski perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi tinggi, nilai restitusi yang harus dibayarkan negara terbilang jumbo. Bahkan, menurutnya, pendapatan negara dari sektor batu bara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif akibat skema tersebut.

"Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif," ujarnya.

Purbaya menilai kondisi itu membuat negara seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sejatinya sudah memperoleh keuntungan besar. Ia menyebut kondisi ini bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.

"Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung," ucapnya.

Karena itu, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara dan emas untuk mengurangi tekanan fiskal sekaligus memperbaiki struktur penerimaan negara.

Purbaya menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan skema seperti sebelum perubahan UU Ciptaker berlaku.

"Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing," ujarnya.

Ia juga mengungkap salah satu dampak langsung dari besarnya restitusi batu bara adalah turunnya penerimaan pajak tahun ini.

"Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar," terangnya.

Purbaya menegaskan kebijakan baru ini diarahkan untuk meringankan beban anggaran negara dari industri batu bara yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, terutama saat harga komoditas sedang tinggi.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan batu bara sebagai barang kena pajak sejak 2 November 2020. Ketentuan ini membuat industri batu bara berhak mengajukan restitusi PPN kepada negara.

Dalam rapat itu, Purbaya menyebut pemerintah berencana memungut bea keluar emas sebesar 7,5-15 persen dan batu bara 1-5 persen.

Dari dua kebijakan itu, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun, dengan Rp20 triliun berasal dari batu bara dan Rp3 triliun dari bea keluar emas. Dana tersebut diproyeksikan untuk membantu menutup defisit anggaran tahun depan.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER