Aturan Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan Meluncur Pekan Depan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2025 19:47 WIB
Mendag Budi memastikan mulai 2026 distribusi minyak goreng Minyakita wajib melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog dan ID Food, minimal 35 persen.
Mendag Budi memastikan mulai 2026 distribusi minyak goreng Minyakita wajib melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog dan ID Food, minimal 35 persen. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mempersiapkan aturan baru distribusi atau penyaluran minyak goreng Minyakita melalui BUMN pangan, yang rencananya dirilis pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Mario Josko usai meninjau Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/12).

"Mungkin dalam minggu depan atau beberapa hari ini akan akan launching," kata Josko di sela meninjau pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Josko mengatakan aturan tersebut sudah selesai digodok dan tengah dilakukan proses pengundangan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara.

"Permendag (tentang penyaluran Minyakita) itu sudah dalam proses pengundangan. Jadi sedang berproses pengundangan," ucapnya.

Josko mengungkapkan dengan aturan baru tersebut kapasitas dan fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan, akan makin kuat dalam menyalurkan Minyakita.

"Harapannya dengan Permendag baru bisa juga memperkuat posisi dari BUMN pangan untuk tadi membantu mensuplai untuk utamanya ke pasar-pasar tradisional," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan mulai 2026 distribusi minyak goreng merek Minyakita wajib melalui BUMN Pangan, termasuk Perum Bulog dan ID Food, minimal 35 persen.

Skema ini bertujuan untuk memudahkan pengendalian pasokan sekaligus menjaga harga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

[Gambas:Video CNN]

(frd/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER