Perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) mulai tahun depan wajib melampirkan bukti pelunasan pajak saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ketentuan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Kantor Pusat DJP.
"Bapak-Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban melampirkan tax clearance tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan perusahaan tambang memenuhi kontribusi perpajakan sebelum mengajukan rencana kerja operasional.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung hybrid dan dihadiri sekitar 1.800 peserta itu, DJP dan Ditjen Minerba memaparkan integrasi sistem data serta arah kebijakan perpajakan sektor minerba.
Bimo menjelaskan kolaborasi dua instansi merupakan langkah bersama dalam mengelola kekayaan negara, sejalan dengan mandat konstitusi.
"Pesan Pak Presiden (Prabowo Subianto) kembali ke Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong," ujarnya.
Ia memaparkan data DJP yang menunjukkan jumlah wajib pajak sektor pertambangan minerba terus meningkat dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 3 persen dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 6.321 wajib pajak, dan pada 2025 jumlahnya naik menjadi 7.128.
Dari sisi penerimaan, pajak sektor pertambangan mineral logam melonjak lebih dari sepuluh kali lipat dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024, sementara penerimaan pajak batubara cenderung fluktuatif mengikuti harga komoditas global.
Bimo menambahkan kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara cukup besar.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari Bapak-Ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara," katanya.
Untuk memperkuat pengawasan perpajakan, DJP mengintegrasikan data melalui pertukaran informasi dengan Ditjen Minerba, termasuk penyelarasan aplikasi Minerba-One dengan sistem Coretax DJP.
Melalui integrasi tersebut, seluruh data perusahaan tambang diharapkan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk mendukung penerimaan negara.
Dalam kerja sama tersebut, DJP dan Ditjen Minerba juga telah menyepakati bahwa mulai pengajuan RKAB tahun berikutnya, pelunasan pajak menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan oleh setiap perusahaan tambang.
(del/sfr)