Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting, termasuk bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI menyatakan, setiap pembayaran BBNKB berarti sebuah kontribusi terhadap kemajuan kota. Dana yang terkumpul itu kemudian digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai peningkatan kualitas jalan dan transportasi publik, hingga pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perkotaan.
"Makin tertib masyarakat membayar, makin besar pula manfaat yang kembali dinikmati warga Jakarta," demikian pernyataan Pemprov DKI dalam rilis resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sebagai sumber pendapatan, kehadiran BBNKB juga membantu pemerintah daerah menjaga ketertiban administrasi kendaraan. Dalam hal ini, data kepemilikan yang akurat penting untuk perencanaan kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, juga program lingkungan seperti uji emisi.
Basis data yang valid itu memastikan penyusuanan kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI agar lebih tepat sasaran, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI pun memberikan kemudahan bagi warga Jakarta, bahwa BBNKB kini hanya berlaku untuk kendaraan pertama. Artinya, pembelian kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB alias gratis.
Kebijakan ini menjadi wujud dukungan Pemprov DKI dalam mendorong kemudahan administrasi, mempercepat proses transaksi kendaraan, serta meningkatkan ketertiban data kepemilikan di Jakarta. Lebih dari sekadar mengganti nama di dokumen, membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan tindakan nyata untuk ikut membangun Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera.
"Dengan tertib membayar BBNKB, masyarakat turut menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperkuat fondasi pembangunan kota," tutup pernyataan Pemprov DKI.
(rea/rir)