13 ASN Dipecat Gara-gara 'Kumpul Kebo' hingga Palsukan Dokumen

CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 19:25 WIB
Tiga belas ASN diberhentikan karena melanggar perundang-undangan tentang kedisiplinan, mulai dari pemalsuan dokumen hingga hidup bersama atau kumpul kebo.
Ilustrasi. Tiga belas ASN diberhentikan karena melanggar perundang-undangan tentang kedisiplinan, mulai dari pemalsuan dokumen hingga hidup bersama atau kumpul kebo. (Antara Foto/Ampelsa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memberhentikan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

Pemberhentian itu berdasarkan hasil sidang banding administratif Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kamis (27/11).

"Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus. Selain itu 2 (dua) kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang," kata Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Jumat (28/11) dilansir detikfinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kasus yang disidang kali ini adalah ada ASN yang hidup bersama. Perangai ini juga dikenal dengan istilah kohabitasi atau "kumpul kebo".

Kasus-kasus lain yang juga disidang adalah tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang atau pungutan liar (pungli).

Zudan mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN.

ASN diminta mematuhi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi-sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Hasil sidang banding BPASN disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding. Selain itu, hasil tersebut juga disampaikan ke PPK instansi terkait serta pejabat berwenang lainnya.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER