Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan minimal 35 persen distribusi minyak goreng merek Minyakita akan diwajibkan melalui BUMN Pangan, termasuk Perum Bulog dan ID Food, mulai tahun depan.
Skema ini bertujuan untuk memudahkan pengendalian pasokan sekaligus menjaga harga tetap sesuai HET.
Revisi ini dilakukan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah menyelesaikan tahap harmonisasi lintas kementerian, dan aturan kini menunggu penandatanganan, yang diperkirakan dapat dilakukan pekan depan atau memasuki Desember 2025.
"Sebenarnya yang paling utama itu ya cuman itu, minimal 35 persen Minyakita itu didistribusikan melalui BUMN Pangan. Itu aja yang paling penting," ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Ia menambahkan setelah ditandatangani, aturan baru akan berlaku 30 hari setelah diundangkan.
"Itu berlaku sejak 30 hari (akan berlaku setelah pengesahan). Oh kenapa lama? Karena butuh punya sistem. Oh sistem. 30 hari," jelasnya.
Dengan perhitungan tersebut, kebijakan ini baru akan mulai berlaku pada awal 2026.
Lihat Juga : |
Ketentuan harga Minyakita tetap mengikuti HET Rp15.700 per liter. Pemerintah menyiapkan sistem daring, termasuk integrasi melalui platform Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), untuk memantau distribusi dari produsen hingga konsumen secara lebih efektif.
Distribusi melalui BUMN Pangan diharapkan menjamin ketersediaan barang merata, khususnya di wilayah timur Indonesia yang selama ini menghadapi harga lebih tinggi.
"Wajib melalui BUMN minimal 35 persen, BUMN Pangan itu kan bisa Bulog, bisa ID Food," kata Budi.
Ia menambahkan mekanisme ini membantu pengendalian harga dan memastikan pasokan tersedia di seluruh daerah.
"Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN Pangan kan kita lebih mudah, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada," ujarnya.
Revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dilakukan karena masih banyak Minyakita dijual melebihi HET. Skema distribusi melalui BUMN Pangan diharapkan memperbaiki pemerataan pasokan hingga wilayah timur Indonesia dan menjaga harga tetap stabil.
"Artinya, kalau nanti sudah didistribusikan oleh BUMN Pangan, kami minta juga yang wilayah-wilayah Timur, karena sekarang kan Timur mahal, jangan sampai di sana juga mahal," jelas dia.
Koordinasi dengan Bulog dan ID Food terus dilakukan agar sistem distribusi siap berjalan setelah aturan resmi diundangkan.
(del/sfr)