Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengingatkan ASN, TNI, dan Polri wajib mendaftarkan diri di aplikasi Coretax DJP.
DJP merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025. Peringatan itu mereka sampaikan melalui media sosial.
"Seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri wajib memastikan bahwa: Terdaftar pada Coretax DJP, Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, Mendapatkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)," kata DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP Kemenkeu mengingatkan ASN, TNI, dan Polri wajib mendaftar Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Menurut DJP, langkah ini penting sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun depan melalui sistem Coretax DJP.
"Butuh panduan? Cek tutorial lengkapnya di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax," ucap DJP.
(dhf)