Anak Buah Purbaya Sandera Pengemplang Pajak yang Nunggak Rp25 M

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 07:15 WIB
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyandera wajib pajak berinisial SHB di Semarang yang menunggak pajak sampai Rp25,4 miliar.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyandera wajib pajak berinisial SHB di Semarang yang menunggak pajak sampai Rp25,4 miliar. (Istockphoto/menonsstocks).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang yang menunggak pajak sampai Rp25,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh mengatakan SHB punya utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain," kata Nurbaeti melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurbaeti memastikan penyanderaan dilakukan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

DJP telah melakukan upaya persuasif sebelum penyanderaan, tetapi tidak diindahkan oleh SHB. Penyanderaan pun dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri.

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

DJP dapat melepaskan wajib pajak yang disandera apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

"Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapa pun, termasuk wajib pajak. Kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak," ucapnya.

Nurbaeti mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengejar 200 orang pengemplang pajak. Ia menyebut total tunggakan pajak mencapai Rp60 triliun.

Per Jumat (14/11), Purbaya baru menerima pembayaran Rp8 triliun. Ia pun mengirim surat kepada para pengemplang pajak yang belum memenuhi kewajiban.

"Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun," ungkapnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

"Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi yang Rp50 triliun itu akan kekejar pelan-pelan, baru Rp8 triliun sekarang kira-kira. Kemungkinan besar tertagih (target Rp20 triliun di 2025), mereka jangan main-main sama kita!" sambung Purbaya.

(dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER