Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menemukan 583 tenaga kerja asing (TKA) yang tak berizin bekerja atau ilegal di sebuah perusahaan di Provinsi Banten.
Menurut Yassierli, ratusan TKA itu dipekerjakan tanpa mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal ini diketahui dari aduan ke kanal 'Lapor Menaker' dan langsung ditelusuri oleh tim Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada aduan perusahaan di Provinsi Banten, pemeriksaan dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Namun, ia tidak menyebutkan perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Hanya saja, ia memastikan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan menjatuhkan denda kepada perusahaan.
"Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja. Kemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," jelasnya.
Dalam empat bulan terakhir, Kemnaker menerima 18 laporan soal TKA ilegal. Dari jumlah itu, denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp7 miliar.
"Penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen terkait dengan pengesahan RPTKA dengan total denda itu lebih dari Rp7 miliar dari 18 jumlah aduan kita itu," terangnya.
Kemnaker juga menerima aduan perusahaan yang tidak mendaftarkan 220 pekerjanya ke program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita mendapatkan laporan tentang tidak disertakannya pekerjaan dalam program jaminan sosial. Satu kasus, sebuah perusahaan di wilayah Jawa Barat tidak mengikutkan 220 pekerjaannya dalam program jaminan sosial," pungkasnya.
(sfr/sfr)