Wamen Investasi Sebut Preman di RI Bukan Cuma Ormas: Ada Institusi

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 15:26 WIB
Wamen Investasi Todotua menegaskan praktik premansime tak bisa lagi dibiarkan marak di Indonesia, serta akan menindak para pengganggu investasi.
Wamen Investasi Todotua menegaskan praktik premansime tak bisa lagi dibiarkan marak di Indonesia, serta akan menindak para pengganggu investasi. (Foto: CNN Indonesia/ Muhammad Falah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkap pelaku praktik premanisme di dunia investasi bukan cuma organisasi masyarakat (ormas).

Selain ormas, ia menyebut aksi preman terhadap investor juga dilakukan pemerintah.

"Bahkan saya bilang, ya premanisme di kalangan institusi pemerintahan juga ada," kata Todotua dalam acara Antara Business Forum 2025 di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Todotua menyampaikan terdapat isu yang berpengaruh sangat signifikan terhadap biaya investasi dan produksi di Indonesia, termasuk premanisme.

"Di negara kita ini juga ada satu isu yang cukup signifikan yang memberikan kontribusi yang sangat besar dalam dunia investasi adalah kegiatan premanisme," imbuhnya.

Kemudian, ia menjelaskan beberapa hasil riset lembaga survei menunjukkan praktik premanisme dalam investasi berkontribusi sebesar 15 hingga 40 persen terhadap biaya investasi dan produksi.

"Dan dalam semua lembaga research survey menyatakan bahwa ini berkontribusi 15-40 persen terhadap cost of investment and then cost of production dalam investasi kita," tambahnya.

Todotua pun menegaskan praktik tersebut tidak bisa lagi terjadi. Pemerintah akan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku premanisme pengganggu investasi. Ia mengambil contoh jeratan hukum terhadap Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim yang pernah memalak jatah proyek kepada PT Chandra Asri Alkali.

"Ini (premanisme) udah enggak boleh lagi. Terakhir kejadian, itu kita sampai kandangin Ketua Kadin Cilegon, persoalan dengan Chandra Asri (PT Chandra Asri Alkali)," jelas Todotua.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, JPU Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Febby saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (6/10).

Selain Salim, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.

"Keempat terdakwa lainnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 368 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Febby.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER