Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini buka suara soal wacana dari Komisi II DPR RI terkait status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beralih menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Rini menjelaskan aturan yang berlaku menerapkan perbedaan dalam skema perekrutan hingga jenjang karier saat ini. Namun, PNS maupun PPPK sama-sama mempunyai peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan," kata Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11) dikutip dari detikfinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Rini menegaskan kementerian/lembaga (KL) juga harus mulai menyiapkan formasi untuk PNS. Hal ini mengingat formasi baru untuk calon PNS (CPNS) tidak dibuka pada awal pemerintahan ini karena kondisi struktur yang belum stabil.
Salah satu bentuk ketidakstabilan adalah bertambahnya jumlah kementerian menjadi 48 di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang semula hanya 34 di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, hal ini berakibat pada penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.
Rini juga menyampaikan segala kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan terhadap perundang-undangan. Hal ini termasuk dengan penyesuaian dari proses seleksi kepegawaian itu sendiri.
"Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi," jelas Rini.
Meski demikian, Rini juga mengatakan yang terpenting bukan hanya sekadar status dari para ASN tersebut, tetapi juga bagaimana agar pemerintah dapat memastikan kesejahteraan yang setara bagi pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama melayani publik. Cuma kan memang PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, dia bekerja berdasarkan profesionalnya, kemudian diberikan jangka waktu dan bisa diperpanjang jangka waktunya, tapi tentunya dengan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan ini," ujar Rini.
"Tetapi kalau untuk yang PNS juga demikian dengan sistem berbeda. Tapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Diketahui, wacana peralihan status PPPK menjadi PNS muncul bersamaan dengan dilaksanakannya proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
(fln/dhf)