ESDM Ungkap Ada Pembukaan Tambang Ilegal Baru di Sekitar IKN

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 16:50 WIB
ESDM mengungkap temuan aktivitas pembukaan tambang ilegal yang baru di sekitar kawasan IKN, yang diduga terkait praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
ESDM mengungkap temuan aktivitas pembukaan tambang ilegal yang baru di sekitar kawasan IKN, yang diduga terkait praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Ilustrasi. (Foto: Arsip Otorita IKN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap temuan adanya aktivitas pembukaan tambang ilegal yang baru di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Temuan itu diduga terkait praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwa mengatakan temuan bukaan aktivitas tambang tersebut merupakan hasil laporan dari Deputi IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sekitar IKN juga laporan dari Deputi IKN, ada bukaan bukaan baru, itu juga respons," katanya saat ditemui di DPR, Selasa (11/11) dikutip Detikfinance.

Atas adanya laporan tersebut, Ditjen Gakkum mengirimkan tim ke lokasi untuk mengecek kebenaran dan menindaklanjuti temuan tersebut.

Selain di IKN, Ditjen Gakkum juga mendapati banyaknya temuan terkait aktivasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur dengan volume mencapai sekitar 6.000 ton batu bara.

Rilke mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan tim ke lapangan untuk mendampingi dan melakukan pengawasan bersama Satuan Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Kerusakan Hutan (Satgas PKH).

"Batu Bara banyak. Saya terakhir di Kalimantan Timur, itu ada sekitar 6.000 ton, itu kita koordinasi kok. Kita siapkan tim sudah ke sana juga untuk mendampingi Satgas PKH, untuk melihat kemungkinan-kemungkinan mengenai penindakan," katanya.

Otorita IKN (OIKN) sebelumnya pernah menyinggung keberadaan tambang ilegal seluas 4.000 hektare di daerah delineasi IKN.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan keberadaan tambang ilegal itu merupakan temuan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal. Satgas melaporkan tambang-tambang tanpa izin itu menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.

"Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka," ujar Basuki Hadimuljono, Kamis (16/10).

OIKN pun memasang plang itu di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah itu tak hanya dlakukan Otorita IKN. Mereka mendapatkan dukungan dari Kementerian ESDM, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan BIN Daerah Kalimantan Timur.

"Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal," ucap Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM Ma'mun.

Juli lalu, Bareskrim Polri juga mengungkap tambang batu bara ilegal di IKN dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan tiga orang tersangka tambang ilegal. Negara diperkirakan merugi Rp5,7 triliun akibat praktik tambang ilegal di sekitar IKN.

"Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik," kata Nunung, di Surabaya, Kamis (17/7).

[Gambas:Video CNN]

(dhf/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER