Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria buka suara mengenai rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan redenominasi rupiah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan yang sudah melalui kajian pemerintah sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pelaku usaha maupun investor.
"Saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah, jadi sebaiknya ditanya sama Pak Menkeu. Tentu sudah ada kajian yang mendalam, enggak usah dikhawatirkan. Semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik, enggak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat," ujar Dony di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan Danantara tidak memiliki kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap investasi yang sedang berjalan.
Menurutnya, setiap keputusan pemerintah diyakini telah melewati proses pertimbangan yang matang.
"Oh enggak (khawatir) sama sekali, sama sekali enggak karena buat kita apapun yang dilakukan oleh pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan yang beneran, jadi semuanya pasti sudah dipikirkan yang baik," ujarnya.
Rencana redenominasi rupiah diungkap oleh Purbaya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Dalam beleid tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada 2027.
Kementerian Keuangan menjelaskan redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai pelaksana utama.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut redenominasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat efisiensi transaksi dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
"Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat seluruh pemangku kepentingan," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).
Kebijakan ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
(del/sfr)