Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah atau lebih dikenal dengan kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Purbaya menuangkan rencana itu ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Purbaya melakukan redenominasi rupiah adalah efisiensi perekonomian.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Koleksi Saham yang Bisa Dilirik Pekan Ini |
Ia juga menjadikan redenominasi rupiah sebagai strategi menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Purbaya menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab redenominasi rupiah.
Selain redenominasi rupiah, Purbaya juga menyiapkan dua rancangan undang-undang baru. RUU Penilai yang ditargetkan tahun ini dan RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan 2026.
"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029," dikutip dari peraturan itu.
Meski sudah direncanakan Purbaya, redenominasi rupiah ternyata masih butuh banyak persiapan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan mengaku belum tahu tentang rencana tersebut.
"Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11), dilansir detik.
(dhf)