Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada tarif cukai khusus untuk rokok ilegal.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan niat pemerintah adalah menyiapkan kawasan khusus bagi para pengusaha rokok ilegal. Para pengusaha itu nantinya harus menaati tarif cukai yang ditetapkan pemerintah.
"Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) itu pengin supaya yang ilegal itu tidak lagi melakukan perilaku yang ilegalnya, masuklah ke ranah yang legal. Nah, ranah yang legalnya itu kita bisa siapkan. Enggak ada tarif yang beda," kata Febrio, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkeu membagi tarif cukai hasil tembakau (CHT) berdasarkan golongan, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP). Setiap golongan tersebut dipungut tarif yang berbeda.
Febrio mengatakan tujuan pemerintah adalah menciptakan pasar yang lebih sehat, juga sebagai bentuk keberpihakan untuk mendorong keberlanjutan industri. Ia menyebut kawasan itu rencananya diluncurkan pada Desember 2025.
"Jadi, kalau mereka memang ada di golongan SKT, kretek tangan, ini biasanya yang paling bawah. Kita harapkan mereka bisa masuk ke kawasan industri hasil tembakau," tutur Febrio.
"Ini kita siapkan, kita fasilitasi. Artinya, kita bantu mereka untuk mereka bisa tidak lagi melakukan aktivitas ilegal, tapi menjadi legal. Nah, kemudian dia masuk ke dalam kelas," sambungnya.
Anak buah Purbaya itu juga menegaskan tidak ada sistem kuota. Febrio menyebut semuanya tergantung permintaan dari masyarakat yang kemudian diterjemahkan industri hasil tembakau untuk membeli pita cukai.
Sebelumnya, peredaran rokok ilegal menjadi perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia ingin menertibkan rokok-rokok yang tak membayar cukai karena merugikan industri rokok yang sudah bertahun-tahun taat membayar cukai.
Purbaya memerintahkan anak buahnya untuk meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal. Ia juga meminta marketplace melarang penjualan rokok ilegal.
Selain itu, ia mau membatasi pergerakan produsen rokok ilegal.
"Jadi kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, dikutip Selasa (4/11).
(skt/dhf)