Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang membawa permasalahan dana lender (pemberi dana) yang tertahan atau macet di penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI.
Ismail menyebut permasalahan dana nyangkut ini bisa dibawa ke penegak hukum jika ada indikasi pelanggaran pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU)," kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (29/10).
Lihat Juga : |
Otoritas telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap PT DSI agar perusahaan tersebut fokus menyelesaikan kewajiban kepada pemberi dana atau lender.
Dan pada Selasa (28/10), lembaga pengawas itu memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara PT DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan itu, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender. Mereka membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar. OJK meminta DSI menjelaskan permasalahan di perusahaan, serta meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan di DSI.
PT DSI pun menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.
Sebelumnya, berdasarkan sanksi PKU yang dijatuhkan OJK, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kecuali, sambung di siaran pers itu, untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan.
Kemudian DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif seperti telepon, WhatsApp, surel, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(pta/agt)