Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penerapan pajak bagi pedagang online atau marketplace belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Ia menyebut kebijakan itu baru akan dijalankan jika perekonomian nasional benar-benar pulih.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menerapkan pajak marketplace pada Februari 2026. Ia dengan tegas membantah informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata siapa? Kamu kata siapa?" ujar Purbaya saat ditemui di JCC Jakarta, Kamis (9/10) malam.
Purbaya menegaskan keputusan akhir berada di tangannya sebagai Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak Bimo Tri Handoko yang siang sebelumnya menyampaikan pengenaan pajak ecommerce akan dilakukan pada awal tahun depan.
"Kan saya menterinya," ujarnya dengan nada tegas.
Ia menambahkan, kebijakan pajak digital hanya akan diterapkan jika ekonomi nasional sudah benar-benar pulih dan tumbuh secara solid.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang bisa membebani pelaku usaha kecil di sektor digital.
"Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum sepenuhnya. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," jelas Purbaya.
Mantan Kepala LPS itu menegaskan, pemerintah tetap berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak baru, terutama yang berpotensi mempengaruhi aktivitas perdagangan digital yang kini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Menurutnya, saat ini fokus pemerintah adalah memastikan pemulihan ekonomi berjalan konsisten sebelum menambah beban fiskal pada sektor-sektor strategis seperti UMKM dan e-commerce.
"Jadi menterinya saya," pungkas Purbaya, menegaskan keputusan terkait pajak marketplace sepenuhnya menjadi kewenangannya.
Besaran tarif pajak pedagang online sendiri 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang online, di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
(ldy/sfr)