Pemerintah resmi memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tak hanya mengelola tambang batu bara, tetapi juga bisa mengelola tambang mineral seperti seperti nikel dan timah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan sebelumnya dalam Perpres 70 Tahun 2023 yang direvisi menjadi Perpres 76 Tahun 2024 hanya memberikan kekhususan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang batu bara. Lalu, dalam aturan baru ini diperluas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pemberian prioritas yang tadinya di Perpres 70 ini kan dibatasi hanya untuk batu bara saja. Ini untuk ke depan, jadi prioritas itu juga dibuka," ujar Yuliot ditemui di Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (8/10).
Dalam Pasal 17 ayat 4 PP 39/2025, ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan WIUP batu bara diberikan prioritas kepada koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Selain itu, dalam aturan ini juga ditetapkan pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
Kemudian, diberikan juga kekhususan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta mengelola tambang mineral dan batu bara dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
a. WIUP Mineral radioaktif
b. WIUP Mineral logam
c. WIUP Batubara
d. WIUP Mineral bukan logam
e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu
f. WIUP batuan
(ldy/pta)