Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi RUU usulan DPR RI.
Persetujuan dimulai dengan penyampaian pendapat setiap fraksi soal RUU P2SK. Pendapat disampaikan secara tertulis kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan semua fraksi.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi XI tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI," kata Dasco pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draf terbaru RUU P2SK yang tersebar, ditetapkan aturan terhadap para pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kinerja para pejabat lembaga tersebut tetap dapat dievaluasi oleh DPR. Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi itu disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Ada juga poin baru presiden bisa memberhentikan pejabat BI apabila melanggar ketentuan perundang-undangan. Misalnya, pada pasal 69 draf terbaru tentang LPS.
Ada delapan syarat presiden bisa memberhentikan Dewan Komisioner LPS, yaitu berhalangan tetap, masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, serta tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan.
Begitu juga dengan pasal 48 ayat (1) tentang BI, di mana anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(fby/dhf)