Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan wadah makanan (food tray) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai tahun ini.
Ia menjelaskan selama ini standar food tray masih bersifat sukarela. Ke depan, pemerintah akan mewajibkan standar tersebut agar kualitas produk lebih terjamin.
Standar yang ditetapkan minimal adalah SNI 304, yaitu standar baja nirkarat yang umum digunakan untuk peralatan makan dan minum agar aman bagi kesehatan. Jika tidak memenuhi standar tersebut, food tray dilarang beredar di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk food tray yang akan kami lakukan adalah untuk menjaga kualitas dari food tray-nya yang selama ini SNI-nya adalah SNI sukarela, voluntary, kita sekarang sedang menyusun SNI food tray itu wajib. Jadi akan kita wajibkan standarnya standar 304 at least," ujar Agus di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
"Kalau dia tidak punya standar 304, maka tidak boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Agus menegaskan aturan tersebut tengah difinalisasi dan penerbitannya dilakukan dalam waktu dekat.
"Ini sekarang secepatnya kita lagi rumuskan. Ini juga dalam rangka kita mendukung program mulia dari Bapak Presiden (Prabowo), program MBG. Jadi program MBG itu memang output-nya, outcome-nya bisa sesuai dengan harapan kita. Jadi anak-anak betul-betul sehat. Jadi kita akan segera menerbitkan SNI wajib bagi food tray food grade," jelasnya.
Ia memastikan penerapan SNI wajib ini tidak akan menunggu lama.
"Pasti tahun ini," ujarnya.
Agus juga meluruskan anggapan Kementerian Perindustrian memiliki aturan terkait izin impor food tray. Menurutnya, pihaknya tidak mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) maupun larangan terbatas (lartas) atas produk tersebut.
"Sekali lagi, tolong dicatat untuk food tray tidak ada pertek, tidak ada lartas dari Kemenperin. Catat besar-besar. Jadi siapapun bisa masuk tanpa pertek kami. Itu harus dicatat, itu penting," ucapnya.
Isu dugaan penggunaan minyak babi dalam proses produksi food tray impor untuk program MBG memicu sorotan publik.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut food tray MBG telah memiliki SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat berbahan baja nirkarat, meski statusnya masih sukarela.
Kemendag mendorong agar standar ini segera diwajibkan, sekaligus memastikan produk yang beredar juga memenuhi ketentuan halal.
Mendag Budi Santoso menyatakan siap menghentikan pasokan impor bila terbukti ada unsur babi dalam proses produksinya.
Organisasi masyarakat seperti Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) hingga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pun mendesak pemerintah agar hanya menggunakan food tray yang halal, sesuai standar, dan sebisa mungkin diproduksi oleh pengusaha lokal.
(del/sfr)