Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tidak mewajibkan perusahaan untuk mencantumkan logo tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di produk.
Agus mengatur kebijakan itu melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
"Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka, namun hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (14/9), dilansir detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beralasan hal ini demi menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri. Menurutnya, ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding tanpa tambahan logo.
Lihat Juga : |
Meski demikian, ada juga perusahaan yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual kepada konsumen. Agus tak mempermasalahkan preferensi setiap perusahaan.
Agus menyampaikan kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri.
"Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka," ujarnya.
Meski demikian, perusahaan tetap harus mencantumkan nilai TKDN secara transparan pada Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN.
Nilai TKDN produk juga akan dimuat di daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di situs resmi Kemenperin.
"Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk,"ucapnya.
"Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum," ujar Agus.
(dhf/sfr)