DJP Pastikan Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

CNN Indonesia
Minggu, 14 Sep 2025 06:00 WIB
DJP memastikan warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, tak ada pungutan seperti yang dikeluhkan oleh mantan artis cilik Leony.
DJP memastikan warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, tak ada pungutan seperti yang dikeluhkan oleh mantan artis cilik Leony. ( iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, tak ada pungutan seperti yang dikeluhkan oleh mantan artis cilik eks personil Trio Kwek Kwek Leony.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

"Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).

Ia menjelaskan, tata cara pengajuan surat keterangan bebas PPh warisan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

Lalu, dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final," jelasnya.

Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Rosmauli menyebutkan, PPh sangat berbeda dengan BPHTB tapi sering dianggap sama apabila mengenai pengurusan warisan.

Menurutnya, PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh.

Sedangkan, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER