KPPU Sebut Terlapor Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator

KPPU | CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 21:33 WIB
KPPU mengungkap mayoritas terlapor dalam kasus dugaan kartel pinjaman online menolak Laporan Dugaan Pelanggaran, Sidang dilanjutkan pada 15-18 September 2025.
Sidang kasus dugaan kartel pinjole dengan Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama seluruh anggota majelis yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (11/9). (Foto: Arsip KPPU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan mayoritas terlapor dalam perkara dugaan kartel pinjaman online (pinjol) menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh tim investigator.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan penolakan disampaikan dalam sidang majelis komisi dengan agenda penyampaian tanggapan para terlapor terhadap LDP serta daftar alat bukti berupa surat, dokumen, maupun saksi/ahli.

Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama seluruh anggota majelis, dan digelar di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU," kata Deswin.

Daswin melanjutkan, penolakan tersebut disampaikan oleh 95 terlapor secara tertulis. Sementara satu terlapor baru menyampaikan tanggapan secara lisan di hadapan majelis.

"Menyampaikannya secara lisan di depan persidangan dan berkomitmen akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin 15 September 2025 jam 08.30 WIB," ujarnya.

Ia menambahkan, masih ada satu terlapor yang sama sekali tidak hadir tanpa memberikan keterangan hingga sidang berakhir. Kondisi ini, kata Deswin, akan dicatat majelis sebagai bagian dari proses persidangan.

"Paska sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti terlapor (Inzage)," katanya.

(inh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER